PANGKALPINANG, garismerah.web.id - Masih ingat dengan kasus penangkapan 13Ton Timah Balok yang melibatkan oknum Anggota Polda Babel, AIPTU Basuki??
Kini oknum tersebut tak lama lagi akan menjalani proses sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI dan Peraturan Kepolisian.
"Sebentar lagi sidang KKEP akan dilaksanakan mbak," kata Kabid Propam Polda Babel, Kombes Pol Afri Darmawan ketika ditanyai mengenai perkembangan kasus AIPTU Basuki, Jumat(22/05/2026).
Sebelumnya, Tanggal 24 April 2026, AIPTU Basuki oleh Propam Polda Babel telah dilakukan tahap pemeriksaan dan ditahan di Polda Babel.
"Terhadap terduga pelanggar saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan pelanggaran KEPP oleh Subbidwabprof Bidpropam Polda Kepulauan Bangka Belitung," kata Kombes Pol Afri.
Dalam pemberitaan sebelumnya dikatakan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pangkalpinang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan raksasa berupa 13 ton balok timah ilegal senilai Rp5 miliar yang diduga kuat akan diselundupkan keluar dari Pulau Bangka.
Penangkapan yang berlangsung pada Rabu malam (1/4/2026) di Jalan Raya Kampak, Pangkalpinang, ini tak pelak menjadi perbincangan hangat. Pasalnya, kasus ini tidak hanya soal barang bukti yang fantastis, melainkan mencuatnya dugaan keterlibatan oknum anggota Polri di balik layar yakni AIPTU Basuki.
Guna mengelabui petugas di lapangan, pelaku menggunakan modus operandi klasik namun rapi. Muatan timah balok tersebut diangkut menggunakan sebuah dump truck kuning bernopol A 9597 B yang dikendarai oleh Ferdy.
Ketika dihentikan, truk tersebut sekilas hanya terlihat membawa tumpukan limbah kardus bekas. Namun, ketelitian serta kejelian petugas mengungkap fakta lain. Di balik tumpukan kardus tersebut, tersusun rapi balok-balok timah cetakan tanpa dokumen resmi seberat kurang lebih 13 ton.
(Niara).


Social Header