MENTOK, Garis Merah – Sempat ditangkap dan dihentikan oleh Polres Bangka Barat pada tahun 2025 lalu, kini tahun 2026 tiga meja goyang/shaking table milik bos-bos ternama yang salah satunya terafiliasi punya oknum polri Bangka Barat, "Gus" yang beralamatkan di Jalan Keramat, Kampung Pait Jaya, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok beroperasi lagi dan memiliki Plank Usaha yang ada NIB nya. 

Berdasarkan info yang didapat oleh Redaksi Penababel.web.id pada Selasa (14/04/2026) rombongan dari Polsek Mentok mendatangi meja goyang Zahrul. 

Kapolsek Mentok, Iptu Rusdi Yunial ketika dikonfirmasi mengenai kedatangan tim Polsek Mentok menjawab tak ada aktivitas. 

" Kami sudah cek ke lapangan seizin Bapak Kapolres, di sana tidak ada aktivitas ketika diturunkan tim," kata Rusdi seraya mengirimkan beberapa foto hasil dari giat pengecekan tim dilapangan. 

Pernyataan Kapolsek Mentok berbeda dengan Kanit Tipidter Polres Bangka Barat, Ipda Ragil ketika dikonfirmasi melalui telepon selular, Selasa (14/04/2026) mengetahui ada sidak dari tim Polsek Mentok di meja goyang zahrul, salam dan taycoy. 

"Ia kebetulan kemarin saya di Palembang dan yang kelapangan sidak itu pihak Polsek Mentok. Poin dari sidak kemarin itu yang utama perizinan, kalau soal kepemilikan lahan kita belum monitor karena di pemberitaan itu terkait soal perizinan," katanya. 

Ketika disinggung soal perizinan meja goyang, Ragil baru monitor punya Taycoy. 

"Kami sudah kumpulkan NIB dan segala macamnya. Ketika dicek punya Taycoy sudah didaftar di oss dan terdaftar di Dinas PTSP Mentok Bangka Barat," jawabnya. 

Sebelumnya redaksi telah meminta kepada beberapa sumber internal guna mempertanyakan Regulasi seperti apa dan dasarnya sehingga aktifitas meja goyang milik ketiga bos ternama di Mentok bisa beroperasi.

1. Sumber internal dari PT Timah mengatakan tidak ada perizinan meja goyang yang dikeluarkan oleh PT Timah kecuali di Pos PAM PT Timah yang hanya ada meja goyangnya. 

2.  Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Barat tidak ada wewenang mengeluarkan izin meja goyang 

3. Sumber internal dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi pun tak mengeluarkan izin  apalagi izin amdalnya. 

4. Sumber dikutip dari Buletinexpres.com, pada edisi Rabu (01/04/2026), Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa status aktivitas tersebut masih berada di zona "abu-abu".

‎"Selama 20 tahun lebih ini belum ada Perda-nya. Jadi kalau dibilang ilegal, ya memang belum ada aturannya. Pabrik yang membeli pun tidak bisa melegalkan secara sepihak karena ini menyangkut aset daerah," tegas Didit saat menerima audiensi Forum Lintas Wilayah. 

Dengan adanya pernyataan dari beberapa sumber internal dan diperkuat oleh statment Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, publik mendesak agar pihak aparat setempat segera tertibkan aktifitas ketiga bos ternama di Mentok tersebut karena Regulasi nya merupakan produk kacangan. Jika Pemerintah setempat berani mengeluarkan perizinan maka perizinan seperti apa dan pemanfaatanya dilapang apakah sesuai dengan yang diajukan. Jika Provinsi tak berani mengeluarkan kenapa Kabupaten bisa dan ada apa. 

(Reza Erdiansyah, SH)