BEKASI, Garis Merah – Perkara dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Sumber Jaya kembali mencuat ke permukaan setelah diajukannya kontra memori banding oleh kuasa hukum baru, Muhammad Reza, S.H., M.H. Langkah ini dinilai menjadi titik terang dalam upaya mengungkap kembali proses hukum yang sebelumnya menuai polemik.
Aktivis sekaligus Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi, Eko Setiawan, menegaskan pentingnya menempatkan hukum sebagai panglima, bukan sebagai alat kepentingan politik maupun permainan oknum tertentu.
“Jadikan hukum sebagai panglima, bukan menjadi permainan politik oknum atau kepentingan pejabat,” tegas Eko.
Eko yang dikenal vokal di tengah masyarakat Bekasi menyebut bahwa upaya yang dilakukan bersama masyarakat membuahkan hasil nyata. Ketidakpuasan atas proses hukum terkait laporan dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Fajar, Endang, dan Taufik kini mulai menemukan titik terang.
Kuasa hukum Sofyan Hakim yang baru, Muhammad Reza, S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa kontra memori yang diajukan sebagai bentuk perlawanan terhadap Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memberikan harapan baru.
“Kontra memori yang kami ajukan menunjukkan bahwa proses hukum perkara ini akan berlanjut. Akan dibuka kembali dasar hukum dan bukti yang menyatakan klien kami bersalah,” ujar Reza.
Ia juga menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam proses persidangan sebelumnya, termasuk saksi kunci yang dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum serta jalannya persidangan yang dianggap memberatkan kliennya.
“Kami menemukan indikasi bahwa proses persidangan sarat kejanggalan dan diduga ada upaya yang secara sengaja memberatkan klien kami,” tambahnya.
Reza mengapresiasi peran masyarakat, khususnya Eko Setiawan, yang dinilai cepat tanggap dalam menyikapi persoalan hukum tersebut.
“Ini langkah nyata yang sangat baik. Berkat gerak cepat masyarakat, kami dapat segera mendalami kasus ini dan menemukan berbagai dugaan kejanggalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan bukti, bukan atas dasar kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
“Hukum adalah dasar untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak, bukan alat untuk berpolitisasi demi kepentingan kekuasaan,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Reza berharap masyarakat dapat terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara aktif dan cerdas dalam mengawal proses hukum.
“Semoga masyarakat semakin paham dan berperan aktif dalam mengawal proses hukum, seperti yang dilakukan Bang Eko,” pungkasnya.
Red


Social Header