PEKANBARU, Garis Merah — Pemindahan Eks Ketua Umum Pemuda Tri Karya (PETIR), Jekson Sihombing, ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan menuai sorotan tajam dan memantik pertanyaan serius terhadap akuntabilitas sistem pemasyarakatan. Langkah tersebut dinilai janggal, mengingat status hukum Jekson masih dalam tahap banding atas vonis enam tahun penjara.
Sebelum dipindahkan, Jekson diketahui menjalani penahanan dalam ruang pengasingan di Lapas Pekanbaru selama lebih dari dua bulan. Ia dijerat dalam perkara aksi demonstrasi dan tuduhan pemerasan terhadap perusahaan sawit asal Singapura, First Resources Group.
Kontroversi mencuat setelah pihak keluarga mengaku tidak menerima pemberitahuan resmi terkait pemindahan tersebut. Informasi baru diketahui setelah Jekson tiba di Nusakambangan. Ibunda Jekson, Reli Pasaribu, bahkan menyampaikan kekhawatiran serius atas keselamatan anaknya.
“Kami mendapati kabar bahwa dia akan dibunuh di sana,” ujarnya dengan nada emosional.
Berdasarkan surat bernomor WP.4.PAS1.PK.01.02-1528, pihak Lapas Pekanbaru menyatakan bahwa pemindahan dilakukan pada 21 April 2026 bersama sejumlah narapidana kasus narkotika. Namun, ketika dikonfirmasi oleh jurnalis, Kepala Lapas justru tidak memberikan klarifikasi dan memutus komunikasi dengan memblokir nomor wartawan—sikap yang mencederai prinsip keterbukaan informasi publik.
Penasihat hukum Jekson, Fadil Saputra, menilai pemindahan tersebut tidak hanya tergesa-gesa, tetapi juga berpotensi melanggar asas kehati-hatian dalam proses hukum.
“Status klien kami masih dalam proses banding. Artinya, putusan belum berkekuatan hukum tetap. Jika nantinya dinyatakan tidak bersalah, bagaimana pertanggungjawaban atas pemindahan ini? Ini bukan sekadar administratif, ini menyangkut hak hukum seseorang,” tegasnya.
Fadil juga menyoroti dampak serius terhadap efektivitas pembelaan hukum. Penempatan di Nusakambangan, yang dikenal dengan sistem pengamanan ketat, berpotensi menghambat akses komunikasi antara klien dan tim kuasa hukum.
Lebih jauh, fakta persidangan turut memperkuat kejanggalan perkara. Rekaman CCTV menunjukkan bahwa uang ratusan juta rupiah yang menjadi objek perkara justru diamankan dari pihak perusahaan, bukan dari tangan Jekson Sihombing.
Fakta ini dinilai krusial dan seharusnya menjadi pertimbangan serius dalam seluruh proses hukum, termasuk dalam kebijakan pemindahan tahanan.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah keputusan pemindahan telah melalui kajian hukum yang komprehensif, atau justru mencerminkan tindakan administratif yang abai terhadap prinsip due process of law?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kementerian Hukum dan HAM belum memberikan keterangan resmi. Tim jurnalis masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna mendapatkan penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi integritas sistem pemasyarakatan dan penegakan hukum di Indonesia.
Transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak-hak hukum warga negara bukanlah pilihan—melainkan kewajiban yang tidak boleh dinegosiasikan.
Tim.


Social Header