JAKARTA, Garis Merah – Praktik dugaan pemerasan yang melibatkan Gatut Sunu Wibowo mengejutkan publik. Modus yang digunakan terbilang tak biasa dan dinilai sangat menekan para pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
Informasi yang dihimpun dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diduga dipaksa menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa surat tersebut kemudian dijadikan alat tekanan. Para pejabat disebut tidak memiliki pilihan selain mengikuti permintaan sang bupati.
“Surat itu bisa digunakan kapan saja untuk memberhentikan mereka,” ungkap Asep dalam keterangannya.
Dengan posisi yang terancam, para kepala OPD diduga terpaksa memenuhi berbagai permintaan, termasuk yang mengarah pada praktik pemerasan.
Kasus ini kini tengah ditangani KPK dan menjadi sorotan luas karena memperlihatkan dugaan penyalahgunaan kekuasaan di tingkat daerah.
⚖️ Sorotan
Praktik ini dinilai sebagai bentuk:
Intimidasi dalam birokrasi
Penyalahgunaan wewenang jabatan
Tekanan sistematis terhadap bawahan
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi kepala daerah di Indonesia dan menjadi peringatan keras pentingnya pengawasan serta integritas dalam pemerintahan.
Red


Social Header