GARUT, Garis Merah – Penangkapan tiga remaja oleh aparat Polsek Limbangan di Perum Puri Kulsum, Kampung Banen, Desa Limbangan Timur, Kecamatan Limbangan, sempat menjadi sorotan warga setempat.
Ketiganya diamankan atas dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian peralatan rumah tangga yang kerap terjadi di lingkungan tersebut. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga yang merasa resah atas kejadian berulang.
Informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum salah satu tersangka, Supriadi, S.H., pada Senin (27/4/2026), saat dirinya berada di RSUD Garut untuk memeriksa kondisi kliennya yang berinisial FM alias Ujang.
Klien Disebut Penyandang Disabilitas
Menurut keterangan pihak keluarga, FM merupakan penyandang disabilitas tuna grahita. Hal tersebut diperkuat dengan riwayat pendidikan FM yang sempat bersekolah di SD umum, namun kemudian disarankan untuk pindah ke Sekolah Luar Biasa (SLB) karena kondisi keterbatasannya.
“FM hanya sempat satu minggu di SD sebelum disarankan pindah ke SLB. Di tingkat SMP pun dia bersekolah di SMPLB, dan bukti ijazah serta rapornya ada,” ujar kakak FM kepada awak media.
Keluarga juga membantah keras pernyataan yang menyebutkan bahwa FM dititipkan secara sengaja ke pihak kepolisian.
Diduga Ada Tekanan dan Kelalaian Prosedur
Kuasa hukum yang akrab disapa Mas Pri menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Ia menduga, jika pun terjadi tindak pencurian, kliennya kemungkinan berada di bawah tekanan dari tersangka lain.
“Dari hasil penelusuran awal, kami melihat adanya indikasi kelalaian dalam prosedur penanganan oleh oknum aparat. Terlebih, dua dari tiga tersangka merupakan penyandang disabilitas,” ungkapnya.
Sebagai langkah lanjutan, tim kuasa hukum telah melakukan pemeriksaan medis terhadap FM di klinik jiwa RSUD Garut. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian merekomendasikan rujukan ke rumah sakit di Bandung untuk penanganan lebih lanjut.
Ajukan Penangguhan dan Siap Tempuh Pra Peradilan
Kuasa hukum menyatakan akan menggunakan hasil pemeriksaan medis sebagai bagian dari alat bukti untuk membela kliennya.
“Kami akan mengajukan penangguhan penahanan dan berupaya membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah. Jika ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran prosedur, kami tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur pra peradilan,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian, khususnya terkait perlakuan hukum terhadap penyandang disabilitas dalam proses penegakan hukum, agar tetap mengedepankan asas keadilan dan perlindungan hak asasi.
Red


Social Header