DEPOK/BEKASI, Garis Merah - Kabar baik bagi masyarakat pemilik kendaraan bekas. Terhitung mulai 6 April 2026, pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah Depok dan Bekasi kini tidak lagi mewajibkan KTP pemilik lama.
Kebijakan ini menjadi angin segar, terutama bagi warga yang selama ini kesulitan membayar pajak karena kendaraan telah berpindah tangan, sementara identitas pemilik sebelumnya tidak lagi dapat diakses.
Dengan aturan baru tersebut, masyarakat kini cukup membawa:
STNK asli beserta fotokopi
e-KTP pemilik kendaraan saat ini
Tanpa perlu repot mencari atau meminjam KTP pemilik pertama.
Langkah ini diambil untuk menyederhanakan proses administrasi sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Selama ini, salah satu kendala utama adalah banyaknya kendaraan bekas yang belum dilakukan proses balik nama.
Selain itu, kebijakan ini juga dinilai mampu menekan potensi praktik percaloan maupun pungutan liar yang kerap terjadi akibat kerumitan persyaratan administrasi.
Meski demikian, untuk pajak lima tahunan, masyarakat tetap diwajibkan melengkapi dokumen seperti BPKB asli, serta disarankan segera melakukan balik nama kendaraan guna menghindari kendala hukum dan administrasi di kemudian hari.
Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk menunggak pajak kendaraan.
“Sekarang lebih mudah, tidak perlu KTP pemilik lama. Ini solusi bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas,” ujar salah satu petugas Samsat.
N.S


Social Header