"Saat Sudah di tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan proses penyidikan dan saat ini ke 5 tsk sudah dilakukan penahanan di rutan Res Babar," kata Yos.
Yos juga menambahkan selain lima tersangka (Amuk, Aliung, Mani, Harun dan Iwan ), Ahyen juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Selain lima tersangka, ahyen juga sudah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Rutan Res Babar. Untuk pasalnya mereka dikenakan Pasal 161 UU Minerba," jelasnya.
Sementara itu dalam pemberitaan sebelumnya pada saat dilakukan press release tertanggal 2 Maret 2026, Polres Bangka Barat menyebutkan dari hasil penyidikan, pasir timah mentah terlebih dahulu diolah di sebuah gudang di wilayah Bangka Barat. Material tersebut dilobi dan digoreng, lalu dikemas dalam plastik dan karung sebelum diangkut menggunakan truk menuju Pantai Enjel, Kecamatan Muntok.
Di lokasi itu, muatan dilangsir menggunakan perahu pancung ke tengah laut. Di titik tertentu, kapal cepat atau yang kerap disebut “kapal hantu” sudah menunggu untuk membawa pasir timah ke wilayah Johor, Malaysia.
Polres Bangka Barat juga menyebutkan jaringan Ahyen ini telah dua kali melakukan pengiriman, yakni pada 15 Februari 2026 sebanyak 4,8 ton dan 25 Februari 2026 sebanyak 6,4 ton. Jadi total kerugian sebanyak 11,2 ton pasir timah dengan nilai mencapai Rp 3,6 miliar telah berhasil dikirim ke Malaysia.
Dilain tempat berdasarkan investigasi di lapangan, Jaringan media mendapatkan informasi jika Ahyen sebelum tertangkap atau terbongkarnya sistem kerja pengiriman, ternyata Ahyen memiliki :
1. Gudang penyimpanan sekaligus penggorengn di kediamannya di Jalan Skip Mentok
2. Lokasi tambang ilegal di Rambat sekaligus gudang penggorengan
3. Banyak kaki atau anak buah di wilayah Bangka Barat khususnya di Desa Air Belo, Desa Air Putih KM Mentok.
4. Jaringan di Malaysia yang merupakan jaringan internasional.
Publik menantikan kelanjutan proses hukumnya terhadap Ahyen selaku pemain kawakan/bos besar jaringan malaysia akankah dikenakan hukuman sesuai dengan perbuatannya yang telah melakukan ekspor hasil timah dari Provinsi Bangka Belitung yang telah merugikan negara selama ini.
(Tim Raup).



Social Header