TEMPILANG, Garis Merah - Tambang 21 Tempilang Merabouk yang mana sebelumnya tertanggal 4 Maret 2026 dalam pemberitaan dibeberapa media online bak primadona jadi rebutan antara warga Australia (Abun/Indra) dengan warga Merabouk Tempilang jadi perbincangan panas. Selain itu dengan adanya pemberitaan dan munculnya pemberitaan di akun tiktok mengenai tambang 21 Tempilang, sumber internal pada tanggal 5 maret 2026 kepada tim raup mengatakan jika lokasi tersebut diminta oleh PT Timah melalui Satgas PT Timah untuk mengangkat semua alat/mesin TI sebu dari lokasi mengingat lahan tersebut masuk IUP Timah.
"Para pekerja TI sebu di tambang 21 dihentikan oleh satgas timah karena lah viral di tiktok dan media, mereka pada tanggal 5 kemarin diminta angkut semua mesin dan jika ada yang membantah maka akan di sita oleh Satgas Timah," kata sumber beberapa hari lalu.
Sementara itu info terbaru mengenai aktifitas di tambang 21 dari sumber lain yang merupakan warga setempat mengatakan masih ada yang bekerja sekarang ini.
"Info masih ada yang bekerja warga setempat cuma kalau tuk orang-orangnya si warga Australia (Abun/indra) dkd agik keliatan dan apa mungkin abun nyuruh orang lain yang bekerja untuk menghilangkan jejak orang-orang lamanya," kata DRI (inisial), Selasa (10/03/2026).
Berdasarkan aturan yang berlaku, terlepas itu lahan tambang 21 merupakan lahan desa yang masih masuk IUP PT Timah maka harus melalui sistematis pengurusan izin yang jelas dan tak bisa semena-mena dilakukan penambangan secara legal. Adanya aktifitas maka harus ada CV yang menaungi dan memiliki SPK atau SP resmi yang di sahkan dari PT Timah maupun Kementerian.
Dilain sisi, setelah mundurnya Abun/indra warga Australia dari lokasi tambang 21 yang konon katanya ingin menguasai tambang tersebut, kini publik mempertanyakan kembali 1. Siapakah aktor selanjutnya yang mengkondisikan aktifitas di lahan yang katanya lahan masyarakat dan masuk IUP PT Timah?
2. Izin apa yang dipergunakan untuk menambang di IUP PT Timah dan dasarnya apa sehingga bisa keluar izin mengingat Bangka Barat tak ada WPR maupun IPR
3. CV manakah yang memiliki SPK atau SP resmi dalam melegalkan aktifitas di Tambang 21 tersebut)?
4. Apakah dari PT Timah unit Tempilang tutup mata atau pura-pura tidak tahu akan adanya aktifitas tersebut yang dianggap aktifitas tersebut telah secara terangan mencuri milik negara!!
5. Kemanakah hasil timah tersebut dijual?? Jika ke PT Timah maka pasti ada nota resmi dari PT Timah dalam pembelian
Sementara itu tim raup akan mencoba mengkonfirmasi kepada Dansektor PT Timah terkait kebenaran apakah masih ada aktifitas ilegal di tambang 21 tersebut.
(Tim/Raup).



Social Header