Breaking News

Mengejutkan! Kursi Saksi PT BSM Melompong, Skenario Pembelaan Korporasi Sawit Ini Terancam Ambyar!

Muara Enim, Garismerah - Posisi hukum PT Berkat Sawit Mandiri (BSM) dalam perkara dugaan penyerobotan lahan warga di Desa Menanti kian tersudut. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim, Senin (23/2/2026), pihak perusahaan gagal menghadirkan saksi untuk memperkuat dalil bantahan mereka.

​Absennya saksi dari pihak tergugat (PT BSM) dalam sidang perkara nomor 29/Pdt.G/2025/PN.Mre ini mencuatkan spekulasi bahwa pembelaan korporasi tersebut kehilangan fondasi kuat di hadapan Majelis Hakim.

​Sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi tergugat justru berakhir antiklimaks. Kursi saksi yang seharusnya menjadi ruang bagi perusahaan untuk membuktikan klaimnya, dibiarkan kosong tanpa keterangan.

​Kondisi ini berbanding terbalik dengan pihak penggugat, M. Suhaimi, yang pada persidangan sebelumnya secara konsisten menghadirkan saksi-saksi kunci. Para saksi tersebut menegaskan bahwa lahan seluas kurang lebih 2,5 hektare di kawasan Sungai Danau Tais, Desa Menanti, Kecamatan Lubai, telah dikelola oleh penggugat jauh sebelum PT BSM merambah wilayah tersebut.

​Gagalnya PT BSM menghadirkan saksi di tahap pembuktian—yang merupakan jantung perkara perdata—membuat publik mempertanyakan kredibilitas argumen perusahaan. Tanpa kesaksian yang sah di bawah sumpah, bantahan PT BSM atas dugaan penyerobotan lahan ini praktis hanya menjadi klaim sepihak yang tidak memiliki kekuatan hukum (fondasi).

​"Jika di kursi persidangan mereka (PT BSM) tidak mampu membawa bukti manusia (saksi), maka secara moral dan hukum, posisi mereka kian terjepit," ujar salah satu pengamat hukum setempat.

​Perkara ini bukan sekadar sengketa administratif biasa, melainkan potret nyata konflik agraria di Sumatera Selatan antara korporasi besar dan warga kecil. Ketidakhadiran saksi PT BSM kian memperkuat dugaan adanya ketimpangan antara data di atas kertas dengan realita penguasaan lahan di lapangan.


​Kini, bola panas berada di tangan Majelis Hakim PN Muara Enim. Fakta persidangan sementara menunjukkan posisi penggugat semakin kokoh, sementara PT BSM dipaksa berpacu dengan waktu untuk membuktikan bahwa mereka tidak sekadar "mencap" tanah milik rakyat.


-Yh Pratama S.S

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GARIS MERAH | SUPPORT PIXINDONESIA DIGITAL SOLUTION