MENTOK, Garis Merah – Meja Goyang Zahrul yang terafiliasi adanya dugaan keterlibatan oknum Polres Bangka Barat "Gus" dan Haji Salam sempat di lakukan sidak oleh Polsek Mentok pada Senin (13/04/2026) sore dan dalam keadaan tiada aktifitas, kini dua lokasi tersebut masih beraktivitas dengan leluasanya.
Sebelumnya Kapolsek Mentok, Iptu Rusdi Yunial kepada Redaksi mengatakan jika dalam sidak pada Senin (13/04/2026) sore timnya tidak menemukan adanya aktifitas di Meja Goyang milik Zahrul justru mereka malah mendapatkan para pekerja bangunan saja.
” Kami sudah cek ke lapangan seizin Bapak Kapolres, di sana tidak ada aktivitas ketika diturunkan tim,” kata Rusdi seraya mengirimkan beberapa foto hasil dari giat pengecekan tim dilapangan kepada Redaksi.
Pernyataan Kapolsek tersebut berbeda dengan kenyataan ketika redaksi penababel.web.id bersama dua wartawan dari media online lainnya, Kamis (16/04/2026) sekitar pukul 08.55 WIB melihat dan menyaksikan ada aktifitas di Meja Goyang milik Haji Salam yang ada Plank Usaha dengan NIB 0801260102941, Meja Goyang milik Zahrul yang terafiliasi ada keterlibatan oknum Polres Bangka Barat "Gus" dengan Plank Usaha NIB 1202250094801.
Berdasarkan keterangan dari salah satu warga di sekitar lokasi yang nama nya minta dirahasiakan mengakui emang benar mereka beraktifitas pagi dan sekitar jam 3 atau jam 4 sore mereka tutup.
Sementara itu dilain waktu Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH., SIK dan Kasatreskrim Polres Bangka Barat, AKP Raja Taufik telah mengetahui informasi tersebut dan akan menindak lanjuti.
Sebelumnya redaksi telah meminta kepada beberapa sumber internal guna mempertanyakan Regulasi seperti apa dan dasarnya sehingga aktifitas meja goyang milik ketiga bos ternama di Mentok bisa beroperasi.
1. Sumber internal dari PT Timah mengatakan tidak ada perizinan meja goyang yang dikeluarkan oleh PT Timah kecuali di Pos PAM PT Timah yang hanya ada meja goyangnya.
2. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Barat tidak ada wewenang mengeluarkan izin meja goyang
3. Sumber internal dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi pun tak mengeluarkan izin apalagi izin amdalnya.
4. Sumber dikutip dari Buletinexpres.com, pada edisi Rabu (01/04/2026), Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa status aktivitas tersebut masih berada di zona “abu-abu”.
”Selama 20 tahun lebih ini belum ada Perda-nya. Jadi kalau dibilang ilegal, ya memang belum ada aturannya. Pabrik yang membeli pun tidak bisa melegalkan secara sepihak karena ini menyangkut aset daerah,” tegas Didit saat menerima audiensi Forum Lintas Wilayah.
Dengan adanya pernyataan dari beberapa sumber internal dan diperkuat oleh statment Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, publik mendesak agar pihak aparat setempat khususnya Polres Bangka Barat, Satpolpp Bangka Barat dan Satgas Trisakti segera tertibkan aktifitas tersebut karena izinnya hanya sebatas OSS dan masih banyak izin lainnya yang harus di lengkapi.
(Reza/Niara/Belfa)



Social Header