MUNTOK, Garis Merah - Pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Muntok akhirnya angkat bicara terkait beredarnya tuduhan dari mantan warga binaan (WB) berinisial JS dan TK yang mengaku ditempatkan selama 9 bulan 17 hari di “sel monyet”.
Pihak rutan menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar, menyesatkan, dan tidak memiliki dasar fakta yang jelas.
Menurut keterangan resmi, istilah “sel monyet” tidak pernah ada dalam sistem maupun fasilitas di Rutan Muntok. Sebutan tersebut disebut sebagai narasi sepihak yang dibuat oleh mantan warga binaan untuk membentuk opini publik.
“Yang ada adalah kamar pengasingan atau isolasi, digunakan untuk kepentingan pengamanan dan pengawasan khusus, termasuk bagi warga binaan yang berpotensi mengalami gangguan keamanan atau memiliki kondisi tertentu,” ujar sumber internal rutan.
Penempatan Demi Keamanan, Bukan Hukuman
Dijelaskan, sebelum JS dan TK dipindahkan ke Rutan Muntok, telah berkembang informasi di dalam lingkungan warga binaan bahwa keduanya tidak disukai oleh penghuni lain. Bahkan, terdapat indikasi kuat adanya potensi tindakan kekerasan terhadap mereka.
Untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan menjaga keselamatan yang bersangkutan, pihak rutan mengambil langkah antisipatif dengan menempatkan keduanya di ruang isolasi.
“Penempatan itu justru bentuk perlindungan, bukan penyiksaan,” tegasnya.
Fasilitas Layak, Hak Tetap Diberikan
Pihak rutan juga menepis anggapan bahwa ruang isolasi tidak layak huni. Ruangan tersebut disebut memiliki ukuran sekitar 3x3 meter, dilengkapi kamar mandi dan toilet di dalam, air bersih, serta matras untuk tempat istirahat.
Selain itu, JS dan TK tetap menerima hak-haknya sebagai warga binaan, seperti:
Jatah makan tiga kali sehari
Kunjungan keluarga
Penerimaan barang titipan
Hak remisi
Akses informasi program integrasi seperti PB, CB, dan CMB
Namun, program integrasi tersebut tidak dapat direalisasikan karena tidak adanya keluarga yang bersedia menjadi penjamin.
Bukti Transfer Diragukan, Diduga Editan
Terkait tuduhan adanya aliran dana kepada oknum petugas rutan, pihak internal juga menyoroti bukti transfer yang beredar di media.
Dokumen tersebut dinilai tidak valid, dengan kondisi gambar buram dan diduga telah mengalami manipulasi atau editan.
“Bukti itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ada indikasi digunakan untuk membangun narasi tertentu,” ungkap sumber.
Tidak Ada Pelanggaran HAM
Rutan Muntok menegaskan bahwa selama JS dan TK menjalani masa penahanan, tidak ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Seluruh hak dasar tetap diberikan sesuai aturan yang berlaku.
Perbedaan perlakuan hanya pada aspek penempatan ruang, yang dilakukan demi menjaga keamanan dan keselamatan yang bersangkutan dari potensi ancaman warga binaan lain.
Media Diminta Lebih Cermat
Pihak rutan juga menyayangkan beredarnya informasi yang dinilai tidak berimbang dan berpotensi menyesatkan publik.
Apalagi, di tengah upaya Rutan Muntok dalam meningkatkan pelayanan dan pembenahan sistem pemasyarakatan, isu tersebut dinilai dapat merusak kepercayaan masyarakat.
“Seharusnya informasi diverifikasi terlebih dahulu, agar tidak menjadi pembohongan publik,” pungkasnya.
Red


Social Header