MENTOK, Garis Merah — Di sebuah sudut Desa Sungai Baru, aktivitas itu tidak pernah benar-benar berhenti. Ia hanya belajar bersembunyi. Di pagi hari, suara mesin kembali berdenyut pelan di balik bangunan beratap seng yang tampak sederhana. Sebuah ironi di tengah papan nama resmi yang berdiri tegak, seolah ingin terlihat patuh hukum.
Papan itu bertuliskan: “Zahrul – Lobi Bijih Timah dan Penggorengan Bijih Timah” lengkap dengan Nomor Induk Berusaha (NIB: 1202250094801). Tak jauh dari sana, papan lain menyapa dengan bahasa yang lebih gamblang: “Salam Meja Goyang (Shaking Table)” dengan NIB 0801260102941.
Namun yang tidak tertulis di papan-papan itu dalam satu hal yaitu legalitas operasional yang utuh.
Senin sore, 13 April 2026, aparat dari Polsek Mentok turun ke lokasi. Kapolsek Mentok, Iptu Rusdi Yunial, menyatakan kepada redaksi bahwa tidak ditemukan aktivitas apa pun saat sidak berlangsung.
“Kami sudah cek ke lapangan… tidak ada aktivitas,” ujarnya.
Namun, hanya berselang tiga hari, Kamis pagi (16/04/2026), pukul 08.55 WIB, pemandangan yang berbeda tersaji. Dua wartawan dan tim redaksi menyaksikan langsung aktivitas di lokasi.
Di bawah bangunan semi permanen dengan konstruksi kayu dan seng, dua pria terlihat bekerja di sekitar bak pengolahan. Satu bertelanjang dada, berdiri di atas struktur beton seperti kolam sedimentasi. Yang lain berjalan santai membawa tas, seolah aktivitas ini adalah rutinitas biasa, bukan sesuatu yang baru saja “tidak ada” menurut aparat.
Kondisi fisik bangunan menguatkan dugaan itu bahwa struktur tidak tampak baru, fasilitas sudah terpasang, bahkan instalasi listrik terlihat aktif. Ini bukan lokasi yang “sedang dibangun”, melainkan yang sudah lama beroperasi.
Seorang warga sekitar, yang meminta identitasnya dirahasiakan, memberikan potongan realitas yang lebih jujur.
“Mereka kerja pagi. Jam 3 atau 4 sore sudah tutup.” tuturnya.
Pola ini tidak asing dalam praktik tambang ilegal atau semi-legal bahwa bekerja di jam-jam yang sulit dijangkau pengawasan, berhenti sebelum perhatian publik menguat.
Papan usaha yang mencantumkan NIB seolah memberi kesan legalitas. Namun, berdasarkan regulasi nasional melalui Kementerian Investasi/BKPM, Nomor Induk Berusaha (NIB) hanyalah identitas usaha dalam sistem Online Single Submission (OSS), bukan izin operasional untuk kegiatan pertambangan atau pengolahan mineral.
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral wajib memiliki izin khusus seperti IUP, IUPK atau izin pengolahan dan pemurnian (smelter). NIB tidak mencakup aspek tersebut.
Investigasi terhadap berbagai sumber memperlihatkan pola yang mengkhawatirkan.
Sumber internal dari PT Timah menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin untuk aktivitas meja goyang di luar pos resmi mereka.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Barat tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin tersebut.
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga tidak pernah mengeluarkan izin, termasuk dokumen AMDAL.
Dengan kata lain, aktivitas ini berdiri di atas ruang kosong hukum atau lebih tepatnya, ruang yang sengaja dibiarkan kosong.
Pernyataan Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mempertegas dilema struktural.
“Selama 20 tahun lebih ini belum ada Perda-nya. Jadi kalau dibilang ilegal, ya memang belum ada aturannya.” jelas Didit.
Kalimat ini bukan sekadar pengakuan, melainkan potret kegagalan regulasi. Dalam kekosongan aturan, aktivitas seperti ini tumbuh subur tidak sepenuhnya legal, tetapi juga tidak benar-benar disentuh hukum.
Dugaan Keterlibatan: Bayang-Bayang Backup
Nama seorang oknum yang disebut “Gus” dikaitkan dalam jaringan aktivitas ini. Meski belum ada konfirmasi resmi, dugaan keterlibatan aparat menambah lapisan kompleksitas.
Jika benar, maka ini bukan lagi sekadar persoalan tambang, melainkan indikasi pembiaran sistemik di mana hukum tidak hanya lemah, tetapi juga mungkin dipelintir.
Meja goyang bukan hanya alat pemisah mineral. Dalam konteks Bangka Belitung, ia sering menjadi titik awal rantai distribusi timah ilegal.
Tanpa pengawasan ketat, hasil olahan dari lokasi seperti ini berpotensi masuk ke jalur perdagangan gelap, baik domestik maupun ekspor.
Dalam laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan kajian sektor tambang oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, aktivitas tambang tanpa izin seringkali menjadi pintu masuk praktik penyelundupan sumber daya alam yang merugikan negara.
Polres Bangka Barat melalui Kapolres AKBP Pradana Aditya Nugraha dan Kasatreskrim AKP Raja Taufik disebut telah menerima informasi ini dan akan menindaklanjuti.
Namun pertanyaannya sederhana.
Mengapa selalu setelah publik bersuara, negara baru bergerak?
Tiga foto yang diperoleh redaksi bukan sekadar dokumentasi, tetapi bukti visual yang berbicara:
Papan usaha dengan NIB menunjukkan upaya legitimasi.
Struktur bangunan memperlihatkan kesiapan operasional.
Aktivitas pekerja menegaskan bahwa ini bukan lokasi mati.
Di balik semua itu, ada satu narasi yang lebih besar sebuah sistem yang tahu, tetapi memilih diam.
Publik kini mendesak aparat Polres Bangka Barat, Satpol PP, hingga Satgas Trisakti untuk tidak lagi bermain di wilayah abu-abu.
Karena dalam praktiknya, zona abu-abu bukanlah ruang netral.
Ia sebagai tempat di mana hukum kehilangan warna dan kepentingan menemukan jalannya sendiri.
Jika dibiarkan, meja goyang ini tidak hanya menggerakkan bijih timah tetapi juga menggerakkan pertanyaan yang lebih besar, siapa sebenarnya yang diuntungkan dari diamnya negara?
Catatan Redaksi:
Data dan kutipan dalam laporan ini merujuk pada:
Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba
Sistem OSS oleh Kementerian Investasi/BKPM
Pernyataan resmi Ketua DPRD Bangka Belitung
Keterangan internal dari PT Timah dan instansi lingkungan hidup
Kajian ICW dan WALHI terkait tambang ilegal di Indonesia.
Penulis: Reza, Niara dan Belva



Social Header