BABEL , Garis Merah - Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Pangkalpinang beberapa waktu lalu.
Dalam pengungkapan itu, 4 orang berhasil diamankan, 3 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Su alias Dopi, RT alias Bulai dan Is alias Iwan.
Selain tiga tersangka, Ditpolairud Polda Babel juga mengamankan sejumlah BBM Subsidi dengan total 2 ton atau 2.000 liter BBM jenis solar dan 100 liter BBM jenis pertalite.
Kabar adanya pengungkapan itu, turut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso. Dia menyebutkan ada tiga orang yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini.
"Ya benar, perkara ini 2 Laporan Polisi yang berbeda dengan TKP yang sama. Total ada 3 orang yang ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan oleh penyidik di Rutan Mako Polairud Polda,"kata Agus melalui siaran persnya.
Agus menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa (14/4/26) sekitar pukul 22.30 Wib di kawasan Pantai Tanjung Bunga Pangkalpinang dengan mengamankan 2 orang yakni Su alias Dopi dan RT alias Bulai.
Dari kedua orang tersebut, petugas mengamankan BBM jenis solar sebanyak 58 derigen serta 1 unit mobil Suzuki Carry.
Selang beberapa jam kemudian, lanjut Agus, Tim yang berbeda turut menggagalkan kasus penyelewengan BBM Subsidi. Dalam operasi itu, 2 orang yakni Is alias Iwan dan Ro diamankan berikut 40 derigen berisi solar dan 5 derigen berisi pertalite serta 1 unit mobil
"Untuk operasi kedua itu, hanya Is alias iwan yang ditetapkan sebagai tersangka. Untuk Ro perannya sebagai kenek mobil dan hanya dijadikan saksi,"jelas Agus.
Agus menuturkan hingga saat ini ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 tahun 2023, UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja termasuk pasal 20 KUHPidana Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,"pungkasnya.
Niara



Social Header