JAKARTA, Garis Merah - D.Silalahi akhirnya angkat bicara terkait polemik yang berkembang di tubuh Lembaga Investigasi Negara (LIN). Ia menegaskan bahwa dirinya secara tegas berada di bawah kepemimpinan M. Yusuf, bukan di kubu Gus Robby.
Pernyataan ini disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan dari oknum wartawan di Pekanbaru, Riau, yang dinilai tidak akurat dan tidak melalui proses konfirmasi. Silalahi menyebut informasi tersebut menyesatkan dan tidak layak dipublikasikan, " Orang Goblok Juga Tau Kita Orangnya M Yusuf Bukan Gus Robby ".
“Orang yang paham pasti tahu posisi saya. Saya ini jelas berada di bawah kepemimpinan M. Yusuf, SH, bukan di kubu lain,” tegasnya kepada awak media.
Menurut Silalahi, saat ini LIN memang telah terpecah menjadi beberapa kubu. Ia menjelaskan bahwa organisasi yang ia ikuti adalah LIN yang berdiri sejak tahun 2017, yang dinilainya memiliki rekam jejak, struktur, dan soliditas yang lebih jelas dibandingkan organisasi serupa yang muncul belakangan.
“LIN itu sudah terbagi. Ada yang berdiri tahun 2017 di bawah M. Yusuf, SH, dan ada yang muncul lagi tahun 2025 dengan kepemimpinan berbeda. Ini jelas dua entitas yang berbeda,” ujarnya.
Ia juga mengaku tetap berkomitmen dan setia terhadap kepengurusan lama. Bahkan, ia menilai kemunculan organisasi dengan nama serupa di tahun yang lebih baru patut dipertanyakan.
“Jangankan bergabung, mendengarnya saja saya pengen Muntah. Saya tetap di LIN pertama yang jelas sejarah dan kepengurusannya,” tambahnya.
Silalahi juga menyoroti pentingnya kejelasan informasi di tengah masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman. Ia menegaskan bahwa tidak semua pihak berada dalam satu garis komando seperti yang sering diasumsikan publik.
Lebih lanjut, ia menyampaikan keberatan atas penyebaran nama dan fotonya tanpa izin dalam pemberitaan tersebut. Ia menilai tindakan itu telah melanggar kode etik jurnalistik dan berpotensi melanggar hukum.
Dalam waktu dekat, Silalahi berencana melaporkan oknum wartawan yang diduga menyebarkan informasi tersebut ke Polda Riau.
“Nama dan foto saya disebarkan tanpa izin. Ini bukan hanya soal etika, tapi juga bisa masuk ranah hukum,” tegasnya.
Ia merujuk pada ketentuan dalam UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi, yang mengatur larangan penyebaran data pribadi tanpa persetujuan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana hingga penjara dan denda ratusan juta hingga miliaran rupiah.
D.Silalahi


Social Header