PEKANBARU, Garis Merah - Begini isi surat Laporan Ansori., Selain melaporkan tiga oknum jaksa yang diduga telah melakukan pelangaran kode ektik kejaksaan dan tindakan pidana tersebut Ansori juga melayangkan surat resmi ke Persiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M.
Jaksa Agung Republik Indonesia tidak hanya sampai di situ saja, Ansori juga akan melaporkan perbuatan tiga oknum Jaksa tersebut ke pihak kepolisian Polda Rau terkait meyebalkan Fitnah dan berita Bohong terhadap dirinya jelas Ansori kepadaedia Hari ini.( 2/3/2026 ) .
Ų§ŁŲ³ŁŲ§Ł Ų¹ŁŁŁŁ ŁŲ±ŲŁ Ų© Ų§ŁŁŁ ŁŲØŲ±ŁŲ§ŲŖŁ
PEKANBARU , 2 Maret 2026
KEPADA : Yth
BAPAK, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M.
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Cq. KEPADA : Yth
Cq. BAPAK, Sutikno, S.H., M.H
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
Cq. KEPADA Yth :
BAPAK,PRABOWO SUBIANTO
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Kepada yang terhormat Bapak / Ibu., Kepala Pengawasan Jaksa Tinggi Riau Dan kejaksaan Agung (JAM’WAS) Republik Indonesia (RI).
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatum sebelum dan sesudahnya kami mengucapkan semoga kita semua dalam keadaan sehat jasmani dan rohani untuk menegakkan keadilan dan kebenaran bagi para pencari keadilan di republik Indonesia saat ini.
Saya atas nama dari perwakilan Kepala Perwakilan Wilayah Provinsi Riau dari wartawan media kami Berita Mereka Online dan nama pribadi ANSORI , dari kota Pekanbaru Riau ingin menyampaikan laporan atas kasus yang tidak profesional, yang dilakukan oleh oknum Jaksa Kasipidum dan kasih intelejen kejaksaan negeri pekanbaru pada tahun 2025 saat itu selaku jaksa Pidum dan kasi intelijen ( Kejaksaan negeri pekanbaru ) yang diduga sengaja Membuat Fitnah Setatus saya Buronan atau DPO Fitnah tersebut mereka sebarkan,"setelah saya di lakukan eksekusi dari pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru Riau tidak memenuhi unsur yang kuat melainkan hanya mengiring opini memberikan informasi palsu dan hoax atau bohong dengan tujuan untuk melakukan pembunuhan karakter saya pribadi oleh beberapa oknum oknum jaksa tersebut.
Dengan atas nama pribadi pelapor saudara ANSORI tempat tanggal lahir Negeri Cahaya ,04 Mei 1982 pekerjaan sebagai jurnalistic / Wartawan agama Islam beralamat Kantor Media jalan .Purwodadi cendrawasih no.14 RT.003 RW.017 Kelurahan Sidomulyo Barat kecamatan Wina Widya Kota Pekanbaru Riau.
Sehubungan dengan pemberian informasi Palsu baik menebarkan Fitnah atau berita hoax Fitnah yang di lakukan oleh Dua oknum Jaksa dan satu JPU tersebut Fitnah Setatus saya Buronan atau DPO Fitnah tersebut mereka sebarkan,"setelah saya di lakukan eksekusi dari pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru Riau.
Maka kami sepakat untuk melayangkan surat laporan pengaduan kepada kepala pengawas ( JAM’WAS ) kejaksaan Agung Republik Indonesia .
Dengan cara tertulis kepada pihak bidang bagian jaksa muda., atau jaksa pengawasan republik Indonesia Dengan ini kami meminta agar pihak instansi kejasaan Agung Republik Indonesia bagian pengawasan Jaksa (JAM’WAS) supaya memberikan hak-hak kami selaku rakyat republik Indonesia yang sudah di atur dalam UU pokok negara no.45 tentang kemerdekaan bagi seluruh rakyat republik Indonesia (RI )
Saya selalu Kaporwil BM Online Ansori Akan Gugat Pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru Klaim Tak Pernah Dipanggil namun Disebut Buronan
Ansori bekerja sebagai kontrol sosial media Berita mereka on-line
Saya Ansori juga merasa Tak Terima saya jelaskan semenjak mereka melakukan pemanggilan dari pihak kepolisian dan sampai persidangan pada tahun 2023 sampai 2024 sampai pada waktunya eksekusi di rumahnya 2025 silam saya tak pernah namanya mangkir dalam bentuk pangilan apapun , apalagi melarikan diri atau kabur dari pangilan hukum tersebut.
Kenapa saya, Ansori baru di esekusi pada tahun 2025 Februari tersebut karena saya Ansori pada saat itu sebagai hak saya selaku rakyat Republik Indonesia yang di atur dalam kitab Undang-Undang hukum acara pidana tahun 1945 Hak tersangka dan warga negara untuk mencari keadilan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 50-68 yang menjamin hak pendampingan hukum, pemeriksaan, dan peradilan yang fair. Secara konstitusional, hak ini dijamin dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) mengenai persamaan kedudukan di mata hukum.
KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) Mengatur hak tersangka/terdakwa seperti hak untuk diberitahu sangkaan, didampingi penasihat hukum (Pasal 56), memberikan keterangan bebas, dan diadili dalam sidang terbuka.
UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Menegaskan hak setiap orang untuk mendapatkan keadilan, bantuan hukum, dan peradilan.
UU No. 16 Tahun 2011 tentang Mengatur hak warga negara (terutama kurang mampu) mendapatkan pendampingan hukum gratis untuk memastikan akses keadilan.
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) No. 144/KMA/SK/VIII/2007 Mengatur hak-hak pencari keadilan secara administratif di pengadilan.
Secara rinci, Pasal 50-68 KUHAP menjamin tersangka atau terdakwa
Segera diperiksa oleh penyidik dan diajukan ke pengadilan (Pasal 50).
Didampingi penasihat hukum (Pasal 54-56).
Memberikan keterangan secara bebas (Pasal 52).
Menerima kunjungan keluarga/rohaniawan (Pasal 60-63).
Menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi (Pasal 68).
Ansori menjelaskan cerita kejadian padan dirinya saat sebelum di eksekusi sampai saat malam di esekusi Jaksa, Ansori sempat menawarkan duduk dulu pak mau ngopi tidak jelas Ansori kepada pihak kejaksaan negeri pekanbaru di rumah kediamannya saat itu dengan beberapa jaksa dan Jaksa eksekutor pada saat itu sekitar lebih kurang pada 27 Februari 2025 malam hari lebih kurang pukul 07 ; 30 silam dini hari setelah dalam mobil Ansori merasa ada yang janggal dalam perilaku kejaksaan negeri pekanbaru tersebut. karena Ansori meras tak pernah ada pemberitahuan dan Ansori pernah berpesan kepada pengacaranya Ahmad Yusuf kalau seandainya Pihak Jaksa mau eksekusi tolong sampaikan biar saya yang datang menyerahkan diri ke pihak kejaksaan negeri pekanbaru jelas Ansori kepada pengacara Ahmad Yusuf karena Ansori tidak mau ada bahan pembicara tetangganya mangkanya Ansori minta agar pengacaranya memberitahu kan apabila ada pihak kejaksaan negeri pekanbaru mau melakukan panggilan atau esekusi Jaksa terhadap dirinya tersebut jelas Ansori kepada pengacaranya Ahmad Yusuf yang berkantor di jalan SM, Amin kota pekanbaru kecamatan Wina widya tersebut.
Namun aneh nya setibanya pada saat Ansori dilakukan esekusi malam itu dia menanyakan kepada 3 orang Jaksa eksekutor tersebut kok tidak ada pangilan saya secara resmi pak Jaksa, jellas Ansori kepada tiga Jaksa eksekutor tersebut, kan saya ada pengacara saya., dan saya sendiri di rumah terus tak pernah Terima surat pangilan dari pihak Jaksa dan tidak ada pihak pihak Jaksanya datang memberi tahu kok tiba-tiba langsung di esekusi padahal kan saya selalu kopratif tak pernah mangkir dari mulai panggilan pihak kepolisian sampai saat ini jelas Ansori kepada ketiga Jaksa eksekutor tersebut, berkata kami tak tau kalau masalah itu pak ucap salah satu dari ketiga orang Jaksa dalam mobil yang sedang membawa Ansori dari rumahnya, menuju kantor kejaksaan negeri pekanbaru pada malam itu.
Karena ada hal yang tak sesuai tersebut Ansori menyimpanya dalam hati tunggu aku keluar nanti saya akan lakukan tuntutan balik haltersebut dalam pikiran saya " Ansori seorang wartawan senior tersebut.
Ansori yang menjabat sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaporwil) BM Online mempertanyakan penyebutan status buronan terhadap dirinya. Ia mengaku selama ini selalu kooperatif mengikuti proses hukum dan tidak pernah menerima panggilan resmi.
Perkara hukum yang menimpa Ansori, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaporwil) di media BM Online, disebut bermula dari polemik pemberitaan yang kemudian berkembang menjadi adu argumen melalui sambungan telepon WhatsApp. Persoalan yang awalnya berupa komplain terhadap produk jurnalistik itu berujung pada ketegangan hebat antara Ansori dan pelapor.
Dalam peristiwa tersebut, percakapan telepon antara keduanya disebut direkam oleh pelapor tanpa sepengetahuan Ansori maupun tanpa izin dari Ansori. Rekaman itu kemudian menjadi bagian dari rangkaian Alat bukti polisi dan proses hukum yang tujuannya untuk menjerat dirinya dengan sangkaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 45B.
Menurut keterangan Ansori, penanganan perkara berjalan cukup panjang. Ia menyebut berkas perkara sempat berada pada tahap P19 sebelum akhirnya dinyatakan lengkap (P21) kurang lebih satu tahun. Proses tersebut berlangsung di lingkungan Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 295, Kota Pekanbaru, Riau.
Sepanjang proses hukum berjalan, Ansori menegaskan dirinya selalu bersikap kooperatif. Ia mengaku tidak pernah menghindari dari proses hukum tersebut, tidak pernah mangkir dari kewajiban hukum, dan selalu siap memenuhi panggilan aparat penegak hukum apabila diminta hadir.
“Saya selalu kooperatif dan tidak pernah mangkir,” ujar Ansori kepada wartawan sa'at di konfirmasi.
Namun demikian, ia menyatakan hingga kini tidak pernah menerima surat panggilan resmi, baik yang dikirim langsung kepadanya maupun melalui kuasa hukumnya. Hal inilah yang kemudian membuatnya mempertanyakan munculnya opini publik yang menyebut dirinya seolah berstatus buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ansori menilai penyebutan status tersebut telah menggiring persepsi negatif dan Buruk buat diri saya di tengah masyarakat. Ia bahkan menilai kondisi itu berpotensi menjadi bentuk pembunuhan karakter terhadap dirinya sebagai wartawan dan pimpinan wilayah media.
Menurutnya, stigma sebagai buronan sangat merugikan reputasi dan integritas profesinya sebagai insan pers yang selama ini menjalankan tugas jurnalistik. Ia berharap ada pelurusan informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik.
Secara umum dalam hukum acara pidana, penetapan seseorang sebagai DPO tidak lazimnya berkaitan dengan kondisi ketika tersangka, terdakwa, atau terpidana tidak memenuhi panggilan resmi secara patut, melarikan diri, atau tidak diketahui keberadaannya. Namun demikian, penerapan status tersebut dalam setiap perkara tetap bergantung pada fakta, dokumen, serta kewenangan aparat penegak hukum yang menangani perkara.
Sehubungan terkait dengan uraian kami, ini kami berharap dengan tangan dibawah dan memohon dan sangat mengharapkan uluran tangan dari para pakar dan senior Jaksa Agung Republik Indonesia supaya sudih dan kiranya dapat memperbaiki dan kami meminta kepada Bapak Presiden Republik indonesia serta kepada Bapak ST Burhanuddin selaku kepala kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memerintah kan bidang-bidang Jaksa Agung Muda untuk membentuk tim agar melakukan pemeriksaan terhadap ketiga oknum Jaksa tersebut.DAN
Mengecam Keras Terhada informasi BOHONG ATAU HOAX FITNAH OLEH TIGA OKNUM JAKSA KJRI PEKANBARU RIAU YANG SAAT ITU MENJABAT KASI PIDUM & KASI INTEL dan Fitnah yang mereka sebarkan Setatus saya Buronan atau DPO Fitnah tersebut mereka sebarkan,"setelah saya di lakukan eksekusi dari pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru Riau
Bagian dari oknum Jaksa tersebut Saat itu menjabat sebagai kasipidum dan kasi intelijen ditanggal 27 Febuari 2025 di Kejaksaan Negeri Pekanbaru TANGGAL 27 FEBUARI 2025 NAMA NAMA OKNUM JAKSA TERSEBUT ADALAH M.ARIEF YUNANDI dan Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Pekanbaru EFFENDY ZARKASYI yang diduga telah meyebarkan INFORMASI FITNAH dan memberikan informasi HOAX kepada Publick terkait Status DPO atau Burunan kepada Wartawan Kami Ansori saat itu tanpa alat bukti yang sah secara aturan hukum."BERSAMA JAKSAYA ( EDHIE JUNAIDI ZARLY ).
Dan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum baik disiplin kerja kejaksaan tersebut maka saya selaku korban meminta ketiga Jaksa tersebut segera Di pecat karena orang seperti itu sebagai penegak hukum tak layak dan tak pantas untuk menjadi seorang penegak hukum di negara ini tidak ada toleransi atau negosiasi itu harapan saya sebagai pelapor kepada Bapak Presiden Republik Indonesia dan Bapak Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M.
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Dan segera di evaluasi
Kerja para kejaksaan negeri pekanbaru,kami berharap agar dua oknum Jaksa tersebut yang telah menyebarkan informasi palsu dan berita hoax atau Fitnah merugikan media kami atau saya sendiri atanama perusahaan media kami memitak agar bapak Jaksa Agung Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M.
selaku kejaksaan Agung repoeblik Indonesia yang tegas untuk melakukan pemecatan terhadap oknum Jaksa yang sudah berupaya merampas hak melanggar HAM orang lain dan menebar fitnah melalui proses media sosial tujuan agar di ketahui oleh banyak orang lain tanpa hak dasar hukum yang sah.
Sedangkan aturan yang sesungguhnya di bawah ini dapat di simak dan dijelaskan bahwa Ansori atau terdakwa yang kopratif dan tidak pernah mangkir tidak layak dan tidak dapat di lakukan untuk berstatus Buronan atau DPO berdasarkan terdakwa Ansori tak pernah mangkir dari segala bentuk panggil secara aturan hukum Republik Indonesia tersebut.
Penetapan tersangka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan oleh Kejaksaan, padahal yang bersangkutan kooperatif selama persidangan dan tidak pernah mangkir, berpotensi menyalahi prosedur hukum (tidak sah/pelanggaran hukum) jika tidak didasarkan pada alasan sah, seperti mangkir dari panggilan resmi. Tindakan ini dapat digugat melalui praperadilan.
Syarat Penetapan DPO harus didasarkan pada status tersangka yang sah dan adanya bukti permulaan yang cukup (minimal 2 alat bukti).
Prosedur Panggilan Jaksa wajib mengirimkan surat panggilan resmi. Jika tersangka tidak pernah mangkir dan selalu hadir, maka tidak ada alasan mendasar untuk menetapkan status buronan.,
Praperadilan Jika terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam penetapan DPO, tersangka dapat mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersebut.
Jika tersangka selalu kooperatif selama proses penyidikan dan persidangan, penetapan status DPO setelah dieksekusi tanpa adanya surat panggilan resmi, dapat dinilai sebagai prosedur yang tidak sah menurut hukum acara pidana (KUHAP) YANG BERLAKU.
Tersangka yang selalu kooperatif dan tidak pernah mangkir kecil kemungkinan dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO), karena DPO dikeluarkan saat tersangka atau terdakwa mangkir atau melarikan diri. Status DPO umumnya hanya diterbitkan jika tersangka atau terdakwa menghilang setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk dieksekusi.
DPO diterbitkan jika tersangka ataupun terdakwa tidak memenuhi panggilan, tidak diketahui keberadaannya, atau melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atau terpidana.
Kooperatif Bukan DPO Jika seseorang selalu aktif hadir saat dipanggil polisi, kejaksaan, dan sidang, syarat subjektif untuk menjadi DPO (melarikan diri/mangkir) tidak terpenuhi.
Eksekusi Setelah putusan inkracht, jaksa melakukan eksekusi. Jika terpidana kooperatif (menyerahkan diri atau patuh saat dipanggil jaksa), tidak ada alasan hukum untuk menetapkannya sebagai DPO.
Selama terdakwa tidak melarikan diri, tidak mangkir, dan mematuhi putusan pengadilan, status DPO tidak seharusnya diberikan meskipun eksekusi sedang berjalan.
Penetapan tersangka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan oleh Kejaksaan, padahal yang bersangkutan kooperatif selama persidangan dan tidak pernah mangkir, berpotensi menyalahi prosedur hukum (tidak sah/pelanggaran hukum) jika tidak didasarkan pada alasan sah, seperti mangkir dari panggilan resmi. Tindakan ini dapat digugat melalui praperadilan.
Syarat Penetapan DPO harus didasarkan pada status tersangka yang sah dan adanya bukti permulaan yang cukup (minimal 2 alat bukti).
Prosedur Panggilan Jaksa wajib mengirimkan surat panggilan resmi. Jika tersangka tidak pernah mangkir dan selalu hadir, maka tidak ada alasan mendasar untuk menetapkan status buronan.
Tersangka atau terdakwa berhak menuntut oknum Jaksa tersebut jika terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam penetapan DPO, tersangka dapat mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersebut.
Jika tersangka selalu kooperatif selama proses penyidikan dan persidangan, penetapan status DPO setelah dieksekusi tanpa adanya surat panggilan resmi, dapat dinilai sebagai prosedur yang tidak sah menurut hukum acara pidana (KUHAP).
Disini kami lampirkan beberapa dokumen alat bukti pendukungnya seperti beberapa printe bukti Berita di media online dan bukti ada atau pernah dapat pemberitahuan surat dari Mahkamah Agung bawah kalau kita melakukan langkah upaya hukum Banding dan kasasi ke MA Mahkamah Agung Republik Indonesia dan bukti kita telah menjalani hukuman dengan kopratif dan sesuai dengan aturan penegak hukum yang diatur undang-undang.
DEMIKIANLAH
LAPORAN INI DIBUAT DENGAN YANG SEBENARNYA DAN DAPAT KAMI PERTANGGUNGJAWABKAN
Red



Social Header