BANGKA BARAT, Garis Merah - Berdasarkan hasil pantauan tim media di lapangan (trasberita.com, reportasebabel.id, garismerah.web.id) pada lokasi Hutan Produksi di Jalan Raya Menumbing Gang Ganser Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kamis (05/03/2026) nampak terlihat adanya aktifitas pertambangan dengan skala besar menggunakan dua unit alat berat jenis PC berwarna Hijau dan Merah.
Dari kejauhan nampak terlihat PC warna hijau sedang melakukan aktifitas melakukan pengambilan tanah agar tidak tidak longsor ke bawah sedangkan PC Warna merah melakukan pengerukan kolong untuk memudahkan pengerjaan pertambangan.
Guna memastikan hal tersebut tim mencoba mendatangi sebuah pondok yang kebetulan ada beberapa warga guna mempertanyakan kebenaran status lahan, sapa big bos dan pc milik sapa dan siapa yang bayar sewa.
Salah satu warga, Yadi mengatakan jika aktifitas baru berjalan dua bulan.
"Baru dua bulan kerja disini pak dan status lahan APL bukan Hutan Produksi, PC kami selaku warga sewa dari Martin Timah," kata Yadi belakangan diketahui merupakan pengurus/pengkordinasi lapangan.
Ia juga berkelit ketika ditanya apakah ada campur tangan bos besar BJ yang selama ini selalu royal kepada awak media dengan memberikan sejumlah uang setiap minggunya.
"Gak ada pak campur tangan bos BJ disini dan ini semua murni kami warga Menjelang yang menambang bahkan biaya PC kami warga yang bayar," tuturnya seakan terkesan hendak membuat tim media percaya.
Ketika salah satu tim media hendak mengambil gambar di lokasi di larang dengan alasan gak ada campur tangan bos BJ dan murni masyarakat Menjelang yang terlibat.
Sementara itu sebelum tim 3 media survei lapangan, terlebih dahulu dapat info dari sumber internal terpercaya jika Bos BJ melakukan tambang di Jalan Menjelang/Jalan Raya Menumbing Gang Ganser tersebut.
"Info saya dapat bos BJ itu ada kerjaan tambang yang di Jalan Menjelang dekat kuburan yang tanah longsor kemarin itu. Disitu ada 2 alat berat juga beroperasi dan ia Bos BJ main dibelakang layar," aku sumber kepada tim media melalui telepon selular.
Ia juga tak mengetahui pasti apakah ada oknum yang terlibat.
"Saya gak tau pasti apa ada BJ bermain dengan APH atau Satgas. Namun pastinya, Bj ada aktifitas tambang di sana dan mengatasnamakan masyarakat. Selain di Jalan Raya Menumbing/Menjelang, BJ juga ada aktifitas di Perumnas," bebernya seraya memberitahukan lokasi di Perumnas.
Pembahasan APL dan Fungsinya Untuk Pertambangan
Areal Penggunaan Lain (APL) adalah kawasan di luar hutan negara yang difungsikan untuk pembangunan non-kehutanan, seperti pemukiman, pertanian skala besar (sawit, karet), infrastruktur (jalan tol, pelabuhan), industri, dan pertambangan. Fleksibilitasnya menjadikan APL vital untuk pengembangan ekonomi, ketahanan pangan, dan permukiman.
Berikut adalah rincian fungsi dan pemanfaatan utama APL:
1. Pemanfaatan Sektor Perkebunan & Pertanian: Merupakan penggunaan paling dominan, mencakup perkebunan skala besar (kelapa sawit, karet, kopi) dan pertanian tanaman pangan/hortikultura untuk masyarakat.
2. Pembangunan Infrastruktur: Lahan APL sering digunakan untuk proyek strategis nasional seperti jalan tol, bendungan, dan bandara tanpa proses pelepasan kawasan hutan yang rumit.
3. Kawasan Permukiman & Industri: Area untuk pengembangan pemukiman baru, transmigrasi, kawasan ekonomi khusus, pabrik, dan pergudangan.
4. Pertambangan: Lokasi pertambangan mineral dan batubara seringkali ditempatkan di APL.
Fungsi Ekologis: Meskipun untuk penggunaan lain, hutan di dalam APL (sekitar 7,1 juta hektar) tetap memiliki fungsi ekologis penting sebagai penyedia air dan pencegah bencana, sehingga perlu dikelola dengan tetap mempertimbangkan prinsip konservasi.
APL dikelola dengan prinsip fleksibilitas, di mana penggunaannya diatur berdasarkan izin pemerintah daerah atau pusat dan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Jadi jika pertambangan tersebut masuk kawasan APL maka harus ada izin dari pemerintah daerah setempat atau pusat dan ada perda RTRW.
Merujuk Permen LHK 7/2021, kegiatan pertambangan hanya diperbolehkan dilaksanakan di kawasan hutan lindung (metode bawah tanah) maupun di hutan produksi melalui persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media berusaha berkoordinasi kepada Dinas Kehutanan, Pemkab Bangka Barat, Satpolpp Bangka Barat, Satgas Kehutanan, Satgasus dan Satgas Halilintar.
(Tim 3 Media).




Social Header