Breaking News

Hutan Mangrove Mengkubung Rusak Parah, Alat Berat Terjang Kawasan Konservasi



BELINYU, Garismerah – Ekosistem hutan lindung mangrove di Dusun Mengkubung, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, kini berada dalam kondisi kritis. Selama sepekan terakhir, aktivitas penambangan timah ilegal yang melibatkan alat berat dilaporkan beroperasi bebas, memicu kerusakan lingkungan yang signifikan di wilayah konservasi tersebut.

Berdasarkan investigasi dan informasi lapangan, kerusakan hutan ini dipicu oleh pengoperasian unit alat berat dan mesin tambang di zona sensitif. Berikut detail aktivitas di lokasi:

Terpantau satu unit ekskavator (PC) dan satu unit mesin tambang rajuk yang aktif melakukan pengerukan.

Penambangan berada sangat dekat dengan pangkalan perahu nelayan Mengkubung, yang merupakan jalur vital ekonomi warga pesisir. 

Dugaan Pelaku: Aktivitas ini disinyalir dikoordinir oleh oknum warga berinisial Kmr warga Simpang Mengkubung. Hingga berita ini diturunkan, kegiatan tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin resmi ilegaKerusakan bentang alam di 

Mengkubung tidak hanya merugikan secara ekologis, tetapi juga mengancam mata pencaharian warga. Beberapa dampak nyata yang terpantau meliputi:

Pohon-pohon mangrove yang berfungsi sebagai penahan abrasi tumbang akibat pengerukan alat berat.

Lokasi tambang yang berdekatan dengan dermaga dikhawatirkan menutup akses keluar-masuk perahu nelayan.

Kepunahan Habitat: Kerusakan ekosistem mangrove secara otomatis merusak tempat berkembang biak ikan dan kepiting, yang menjadi komoditas utama tangkapan warga.

Meskipun telah beroperasi selama satu minggu tanpa hambatan, warga berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang sebelum kerusakan semakin meluas.

"Hutan mangrove adalah benteng alam. Jika dibiarkan rusak demi kepentingan pribadi, masyarakat luas dan nelayanlah yang akan menanggung dampaknya dalam jangka panjang."

Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Lingkungan Hidup untuk segera turun ke lapangan guna menertibkan tambang ilegal tersebut. Pelaku diharapkan dapat ditindak tegas sesuai dengan UU Kehutanan dan UU Lingkungan Hidup yang berlaku demi menyelamatkan sisa-sisa hutan mangrove di Belinyu.

Red/Agus

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GARIS MERAH | SUPPORT PIXINDONESIA DIGITAL SOLUTION