MENTOK, garismerah.web.id — Dalam semangat peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Muntok melaksanakan penyerahan Remisi Umum Tahun 2026 bagi warga binaan, Senin (17/08/2026). Sebanyak 239 orang menerima pengurangan masa pidana, di mana 10 di antaranya langsung memperoleh kebebasan.

Kegiatan Berlangsung Khidmat dan Dihadiri Pimpinan Daerah

Acara penyerahan dilaksanakan secara mandiri di lingkungan Rutan Kelas IIB Muntok, dipimpin langsung oleh Kepala Rutan, Andri Ferly, didampingi seluruh staf dan jajaran pengamanan. Turut hadir menyaksikan penyerahan:

- Bupati Bangka Barat

- Wakil Bupati Bangka Barat

- Ketua DPRD Kabupaten Bangka Barat

- Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat

- Kapolres Bangka Barat

- Dandim 0432/Bangka Barat

- Ketua Pengadilan Negeri Bangka Barat

- Ketua Pengadilan Agama Bangka Barat

- Serta seluruh unsur Forkopimda dan tamu undangan lainnya

Surat Keputusan Remisi Umum diserahkan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan sesuai pedoman pelaksanaan Remisi Umum Tahun 2026.

Rincian Penerima Remisi Umum 2026, Secara keseluruhan 239 warga binaan berhak menerima remisi, terbagi menjadi:

Remisi Umum I (RU I): 229 orang, dengan rincian:

Remisi 1 bulan: 88 orang;

Remisi 2 bulan: 62 orang;

Remisi 3 bulan: 55 orang;

Remisi 4 bulan: 21 orang;

Remisi 5 bulan: 2 orang;

Remisi 6 bulan: 1 orang.

Remisi Umum II (RU II): 10 orang, dengan rincian:

Remisi 1 bulan: 7 orang;

Remisi 2 bulan: 1 orang;

Remisi 3 bulan: 1 orang;

Remisi 5 bulan: 1 orang;

Remisi Sebagai Penghargaan dan Hak Warga Binaan

Kepala Rutan Kelas IIB Muntok, Andri Ferly, menjelaskan pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas partisipasi aktif dan kemajuan warga binaan selama mengikuti program pembinaan, sekaligus pemenuhan hak sesuai peraturan perundang-undangan.

Kegiatan berjalan tertib, aman, dan lancar. Laporan resmi telah disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.

"Semoga pemberian remisi ini menjadi momentum bagi seluruh warga binaan untuk lebih bertekad memperbaiki diri, berkontribusi positif, dan kembali berguna bagi keluarga serta masyarakat," ujar Andri Ferly.

Juniar Nanti