![]() |
| konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026). |
JAKARTA, Garis Merah - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik “setoran Lebaran” yang melibatkan sejumlah dinas hingga fasilitas kesehatan di Kabupaten Cilacap. Dalam kasus ini, nilai uang yang diminta disebut mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus tersebut menyeret nama Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, yang diduga meminta sejumlah perangkat daerah untuk menyetor dana menjelang Hari Raya Idulfitri. Dana itu disebut-sebut dikumpulkan untuk kebutuhan tunjangan hari raya (THR) bagi unsur Forkopimda.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa total target setoran yang dipasang mencapai Rp 750 juta.
“Sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan target setoran mencapai Rp 750 juta,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026).
Menurut KPK, setiap satuan kerja perangkat daerah (satker) awalnya diminta menyetor uang sekitar Rp 75 juta hingga Rp 100 juta. Kabupaten Cilacap sendiri memiliki 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah (RSUD), serta 20 puskesmas, yang diduga menjadi sumber pengumpulan dana tersebut.
Namun dalam praktiknya, jumlah uang yang berhasil terkumpul dari tiap instansi bervariasi, mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah.
Pengungkapan ini menjadi sorotan publik karena lembaga pelayanan masyarakat seperti puskesmas dan rumah sakit daerah ikut terseret dalam skema pengumpulan dana tersebut.
Saat ini, KPK masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri aliran dana, pihak yang menerima, serta kemungkinan keterlibatan pejabat lain dalam dugaan praktik pemerasan tersebut.
Kasus ini pun menambah daftar panjang perkara korupsi yang ditangani KPK di daerah, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan kepala daerah untuk menghimpun dana dari instansi pemerintah.
N.S



Social Header